Baleg Pantau Pelaksanaan UU PPP di DIY
Badan Legislasi - Baleg DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memantau pelaksanaan UU no.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Kegiatan pemantauan ini diperlukan untuk mengetahui apakah produk legislasi yang telah disahkan DPR dapat berlaku secara efektif.
“Pemantauan dan peninjauan UU PPP dilakukan untuk mengetahui apakah UU ini telah terlaksana dengan baik, efektif atau tidak. Apakah delegasi pengaturan yang diperintahkan UU telah dilaksanakan atau belum dan kendala apa saja yang terjadi di daerah dalam pelaksanaannya,” kata Ketua Tim Kunker Totok Daryanto dalam pertemuan di Kantor Gubernur DIY di Yogkarta, Rabu (13/8/15).
Ia menambahkan pemantauan dan peninjauan difokuskan pada beberapa materi pokok diantaranya pembentukan peraturan pelaksana UU PPP khususnya di Provinsi DIY, sinkronisasi alat kelengkapan yang khusus menangani legislasi di daerah sebagaimana diatur dalam UU PPP dan UU Pemda.
Totok yang juga Wakil Ketua Baleg DPR kepada Wakil Gubernur DIY beserta jajaran menekankan masukan yang dihimpun akan menjadi bahan dalam menentukan politik perundang-undangan yang dituangkan dalam prolegnas, khususnya prolegnas prioritas 2016 serta rekomendasi bagi DPR dan pemerintah untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu Wagub DIY Sri Paduka Paku Alam IX menyambut baik pilihan Baleg untuk melakukan pemantauan di provinsi yang terkenal dengan keelokan budayanya ini. Ia menyebut sejumlah masukan telah dihimpun oleh jajaran aparat pemprov, DPRD serta akademisi dari Universitas Gajah Mada, Univ Islam Indonesia, Univ Muhammadiyah dan perguruan tinggi lain di DIY.
Dalam pertemuan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi DIY memberikan catatan kritis tentang lambatnya proses sinkronisasi sejumlah aturan perundang-undangan. Ia memberikan contoh sederhana tentang beragamnya penyebutan pejabat sementara di daerah.
“Perda menyebut pelaksana harian bupati/walikota, dalam UU ada penyebutan pejabat bupati/walikota, peraturan lain pelaksana tugas. Ini harus disinkronkan agar kami tidak bingung di daerah,” paparnya. Menurutnya masih banyak persoalan lain yang menunjukkan terlambatnya sinkronisasi setelah disahkannya munculnya aturan perundang-undangan baru.
Bicara pada kesempatan yang sama Purwanto dari Kanwil Kemenkumham meminta penjelasan tentang hirarki Peraturan Desa dalam UU no.12/2011. Pada pasal 7 dijelaskan jenis peraturan perundang-undangan yang terdiri dari UUD NRI 1945, Tap MPR, UU, Perppu, Perpres, Perda Provinsi, Perda Kabupaten/Kota. “Dimana posisi Peraturan Desa?” tanyanya.
Totok Daryanto menyampaikan apresiasi atas masukan terhadap pelaksanaan UU PPP yang berhasil dihimpun di DIY. Sejumlah anggota Baleg DPR mengikuti kunker kali ini diantaranya Jalaludin Rakhmat (FPDIP), Ichsan Firdaus (FPG), Jefirstson Riwu Kore (FPD) dan Ali Umri (FP Nasdem). (iky) Foto : iky/parle/tt.